Kotabaru, TRIBRATA TV
AS (36) warga dDesa Kotabaru Hilir Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalsel ditangkap setelah dilaporkan melakukan penganiayaan berat terhadap E pada Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 21.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil mengungkapkan, pelaku yang dalam pengaruh miras tersinggung melihat korban yang lalu lalang di depannya tanpa permisi.
Saat kejadian, pelaku tengah mabuk-mabukan di salah satu rumah di Jalan Pangeran Kancil Desa Kotabaru Hilir. Dirumah yang sama, korban sedang memperbaiki TV.
“Jadi pelaku ini dalam kondisi mabuk. Tersinggung karena korban lalu lalang tanpa permisi” ungkapnya saat Konferensi pers. Senin (1/5/2023) kemarin.
Akibatnya korban mengalami luka parah dibagian telinga sebelah kiri kemudian pipi dan leher sebelah kiri.
“Pelaku berusaha kabur ke Batulicin, ia bersembunyi di rumah sepupunya tak jauh dari TKP. Alhamdulillah gerak cepat Macan Bamega berhasil mengamankan pelaku 6 jam setelah kejadian”, katanya.
AKP Abdul Jalil juga menghimbau masyarakat Kotabaru untuk segera melaporkan kepada Polisi jika melihat atau mengalami tindakan kejahatan.
“Kami 1×24 jam menunggu laporan dari masyarakat jika terjadi tindakan-tindakan yang meresahkan”, tutupnya. (Nanang)