Hukum  

Kapolresta Banjarmasin Akan Beri Sanksi Tegas Pada Personilnya yang Aniaya Lansia

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Bripka JD yang menganiaya seorang lansia inisial MW (62).

IMG-20240227-124711

“Kami sudah turunkan Propam untuk memeriksa dan memproses pelanggaran yang dilakukan Bripka JD, ” terangnya melalui media Humas Polresta Banjarmasin, Rabu (03/05/2023) kemarin.

Selain pemeriksaan itu ujar Kapolresta Banjarmasin nanti akan ada proses hukum secara internal terhadap Bripka JD.

BACA JUGA  Keluar SP3, Polrestabes Medan Tidak Indahkan Rekomendasi Gelar Perkara Khusus Bareskrim Polri

“Yang bersangkutan sudah kita nonjobkan dan masuk tahanan Mapolresta Banjarmasin dan Sidang Kode Etik akan berjalan sesuai dengan perbuatannya, ” paparnya.

Sabana juga menegaskan tidak akan mengintervensi pihak Polsek Gambut (Polres Banjar) dalam menangani kasus tersebut.

Bahkan ia juga berinisiatif datang ke rumah korban dan meminta maaf atas perbuatan personelnya itu.

BACA JUGA  Video: Hasil Sidang Keputusan MKDKI Dinilai Pakar Hukum Pidana Cacat Prosedur

Dalam kesempatan itu orang nomor Satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga memberikan tali asih dan akan menjamin perlindungan hukum dan memantau terkait kesehatan MW

“Atas nama pribadi dan instansi saya memohon maaf. Permintaan maaf ini tidak ada maksud untuk menghentikan kasus. Saya tegaskan kasusnya tetap jalan,” ucap Kapolresta.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ditemukan adanya anggota Polri yang bertindak semena-mena.

BACA JUGA  Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi PPJ

“Ini agar dapat segera ditindaklanjuti. Hal itu demi mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel,” tutupnya. (Nanang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *