Tumpuk Material di Atas Trotoar, PT. Devindo Romora Abadi Bekerja Tidak Indahkan Aturan

- Editorial Team

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Menurut Undang-Undang No.22 Tahun 2009, Trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, sedang secara khusus trotoar merupakan hak pejalan kaki.

Namun realitas yang ada, trotoar seringkali digunakan untuk fungsi yang lain, salah satunya menumpuk material. Hal ini ditemukan di Jalan Raya Bogor Kampung Tengah, Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).

Terlihat tumpukan material pembangunan sarana dan prasarana aliran timur dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta timur yang menghalangi trotoar.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media Alvin salah seorang penanggung jawab PT. Devindo Romora Abadi selaku pelaksana atas pekerjaan tersebut menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. “Setau saya bos sudah koordinasi dan izin dengan pihak pihak terkait,” ucap Alvin.

BACA JUGA  Diduga Akibat Pembangunan Gardu Induk, Longsor Kembali Tutupi Jalan Trans Kalimantan

“Bapak nanti ketemu dengan atasan saya aja pak, namanya pak Thomas, nanti dia juga kesini,” tambah Alvin.

Namun setelah ditunggu beberapa jam, orang yang dimaksud tak kunjung datang. Ketika dikonfirmasi ulang Alvin seolah menghindar untuk mempertemukan awak media dengan Thomas.

Dalam kesempatan berbeda Humas Forum Wartawan Jakarta Indonesia, Ferry sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Devindo Romora Abadi. “Sangat disayangkan pelaksana proyek pemerintah tidak tahu aturan dan terkesan sengaja melakukan pelanggaran”, ungkap Ferry.

BACA JUGA  Proyek Gedung Pelayanan Publik Desa Huta Toruan I Taput Mangkrak

“Gubernur DKI harus memberikan sanksi tegas terhadap rekanannya yang jelas -jelas melanggar aturan, kalau perlu putus kontraknya dan jangan kasih kerjaan lagi ” tegas ferry lagi.

Atas perbuatan PT. Devindo Romora Abadi berakibat kemacetan lalu lintas dan kerusakan terhadap fasilitas umum serta dapat diancam pidana penjara atau denda sebagai mana tercantum dalam pasal 274 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum. (barong)

BACA JUGA  Ancol Kembali Dukung Program Makan Bergizi Gratis Provinsi DKI Jakarta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB