Oleh: Adinda Tri Cahya Farida
Grup band legendaris Slank kembali menyuarakan kritik sosial dan politik melalui lagu terbaru mereka berjudul “Fufufafa”. Lagu ini menarik perhatian publik karena liriknya yang satir, lugas, dan dinilai menyentil fenomena demokrasi serta perilaku elite politik di Indonesia.
“Fufufafa” dirilis di tengah menghangatnya dinamika politik nasional. Melalui gaya khas Slank yang sederhana namun tajam, lagu ini menyoroti praktik kekuasaan yang dinilai menyimpang dari nilai kejujuran, transparansi, dan etika publik. Lirik-liriknya menggambarkan kegelisahan masyarakat terhadap berbagai isu, mulai dari manipulasi kekuasaan hingga sikap arogan para penguasa.
Vokalis Slank, Bimbim, menyampaikan bahwa lagu tersebut merupakan bentuk ekspresi kegundahan sekaligus kepedulian Slank terhadap kondisi bangsa.
Menurutnya, musik harus tetap menjadi alat kritik sosial yang berpihak pada kebenaran dan suara rakyat. “Slank sejak dulu konsisten menyuarakan apa yang dirasakan masyarakat. “Fufufafa’ adalah refleksi dari realitas yang sedang kita hadapi bersama,” ujarnya.
Respons publik terhadap lagu ini pun beragam. Banyak pendengar memuji keberanian Slank yang dinilai tetap konsisten menjaga idealisme, meski telah puluhan tahun berkarya.
Di media sosial, “Fufufafa” ramai diperbincangkan dan dianggap relevan dengan situasi politik terkini, terutama dalam konteks demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Pengamat musik menilai lagu ini mempertegas posisi Slank sebagai band yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kritis masyarakat. Dengan aransemen sederhana namun pesan yang kuat, “Fufufafa” dinilai mampu menjangkau berbagai lapisan pendengar.
Melalui lagu ini, Slank kembali menegaskan identitas mereka sebagai musisi yang berpihak pada rakyat dan tidak ragu menyuarakan kritik. “Fufufafa” bukan sekadar lagu, melainkan pesan moral agar demokrasi tetap dijalankan dengan jujur, adil, dan bermartabat.
Penulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








