IMG-20240501-WA0019

Polres Dairi Ringkus Pengedar Ganja di Perladangan

IMG-20240409-WA0076

Dairi, TRIBRATA TV

Seorang pria berinisial CHS diringkus tim Sat Narkoba Polres Dairi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Sumbul Tengah, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

IMG-20240227-124711

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengatakan mengatakan tersangka diringkus saat berada di areal perladangan milik warga.

“Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, tim dari Sat Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial CHS (33) di sebuah perladangan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sanja,” kata Wahyudi, Kamis (26/1/2023).

Adapun barang bukti yang disita petugas yakni, berupa 21 lembar kertas nasi yang berisikan biji dan daun ranting yang diduga narkotika jenis ganja seberat 152,18 gram.

Dirinya menyebut, tersangka diringkus saat hendak melakukan transaksi kepada calon pembelinya .

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja. Setelah tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian menangkap tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan pengedar sekaligus pemakai narkotika.

Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan terhadap asal mula barang haram yang diduga berasal dari Provinsi Aceh.

“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya, dan dari mana barang ini berasal. Kita menduga ini berasal dari Provinsi Aceh,” paparnya.

Menurutnya, barang haram tersebut akan dijual kepada para petani yang dianggap tidak mengetahui, sehingga pelaku mengincar ke kawasan perladangan.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika, dan melaporkan apabila ada hal-hal yang mencurigakan kepada petugas kepolisian.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika, baik dalam tingkat transaksi jual beli ataupun jaringan narkotika. Oleh karena itu, setiap ada informasi tentang adanya peredaran narkoba, maka dihimbau kepada masyarakat untuk secara cepat melaporkan ke Polres Dairi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 35 tahun 2009 atas penyalahgunaan narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *