Sedang Duduk di Lapangan Voli, Pengguna Sabu Diciduk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Tengku Rizwan Harumi alias Romi (40) warga Dusun II, Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tidak berkutik setelah Team Khusus Anti Bandit (Tekab) menangkapnya saat sedang nongkrong di lapangan volly.

IMG-20240227-124711

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti, 2 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram, 1 lembar uang kertas senilai Rp. 20.000 dan 1 buah masker warna merah pada Rabu (28/4/2020).

BACA JUGA  Judi Game Tembak Ikan Marak di Simpang Selayang, Warga: Tangkap Bandarnya

Penangkapan TRH alias R ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di Dusun Dua Desa Kuala Bali.

Atas dasar laporan itu,team langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara(TKP)dan langsung menangkap TRH yang ciri ciri pelaku persis seperti yang di laporkan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangannya kepada awak media,Jumat (30/4/2020) membenarkan penangkapan TRH alias R saat berada didekat lapangan bola volly.

BACA JUGA  Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, Polres Tanjab Barat Tangkap Dua Tersangka

“Tersangka TRH alias R ditangkap Tekab Polsek Dolmas disamping lapangan volly, dari penggeledahan petugas menemukan 2 paket sabu ditangan tersangka,”kata Kapolres AKBP Robin.

TRH alias R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka NR warga Galang dengan harga Rp200.000-Rp250.000.

Ia mengaku sabu itu dibeli pada Selasa (28/04/2020). TRH alias R juga mengakui kalau dirinya pengguna narkotika.

BACA JUGA  Polres Melawi Tangkap Buronan Polres Indragiri Hilir Riau

Atas perbuatannya,tersangka dijerat pasal 114 ayat(1)subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (HAKIM SITANGGANG)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *