Kota Jambi, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat berhasil mengamankan pelaku, diduga menyalahgunakan BBM jenis Solar bersubsidi untuk nelayan.
Pelaku berinisial AS (42) warga Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Tanjab Barat ditangkap polisi di kediaman rumahnya, pada hari Jumat, 13 Januari 2023, beserta 2000 liter solar subsidi, 10 buah drum plastik ukuran 200 liter dan 20 buah galon ukuran 35 liter.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan penangkapan ini pengembangan dari penangkapan MI. MI mengaku pelaku AS juga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil amankan pelaku,” tutur Kombes Mulia Prianto, yang menerangkan kronologis via WhatsApp yang dikirim Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, Sabtu (14/1/2023).
Dikatakan Mulia, pada saat penyelidik tiba di rumah pelaku, didapati pelaku juga memiliki gudang penyimpanan minyak solar, yang diduga disalahgunakan pendistribusiannya.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan, dan dibawa ke Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Kurniawan Gusti Nasution)