IMG-20240409-WA0045

Judi Game Tembak Ikan Marak di Simpang Selayang, Warga: Tangkap Bandarnya

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Judi ketangkasan berkedok game tembak ikan bebas beraktivitas di Jalan Setia Budi No 45, Jalan Setia Budi No 12, dan Jalan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Senin (28/12/2020)

IMG-20240227-124711

Judi ketangkasan ini tidak jauh dari Pondok Pesantren Ar – Raudhatul Hasanah. Bahkan ada tiga titik lokasi “judi tembak ikan” yang jaraknya tidak terpaut jauh dan masih berdekatan yang hanya berjarak berkisar 100-200 meter saja. Menurut informasi yang diperoleh disebut-sebut milik bermarga Sitanggang.

Tidak hanya disitu, awak media juga menemukan judi mesin ketangkasan tembak ikan di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. Lokasi ini sangat terbuka bak seperti warung kopi yang sedang menunggu pelanggannya. Menurut informasi dari penjaganya mengakui bahwa mesin ketangkasan tersebut juga milik bermarga Sitanggang.

Tidak bisa dipungkiri praktek judi berkedok game ketangkasan ini sangat meresahkan masyarakat sekitaran. Namun, mereka tidak berani berbuat banyak, karena pemilik lahan merupakan warga sekitaran juga.

“Kami sebenarnya tidak mau ada praktek perjudian didaerah kami ini, namun kami tidak bisa berbuat banyak, kami hanya berharap agar polisi menggerebek dan menangkap bandar judinya,”kata warga sekitaran yang enggan menyebutkan identitasnya.

Pihak manajemen menyediakan beberapa unit mesin tembak ikan dan didepannya ada warung kopi. Jadi, setiap pemain yang datang sangat nyaman bermain dilokasi.

Bisnis perjudian jenis tembak ikan-ikan ini semakin diminati masyarakat karena omset pendapatan sangat menggiurkan bandar dan pemain, sehingga tak lagi peduli apakah melanggar hukum atau tidak.

Jenis judi ini bukan hanya diminati kalangan kaum bapak saja, namun kaum ibu-ibu dan anak-anak pun juga sangat meminatinya.

Selain itu, aktifitas game ketangkasan ini diduga tidak diketahui oleh petugas kepolisian, sehingga bandarnya leluasa mengembangkan usahanya.

Menariknya penyakit masyarakat (pekat) ini sudah menjamur seperti bak pasar tradisional maupun pasar modern, pasalnya jenis perjudian tersebut sudah terang-terangan beraktivitas ditengah pemukiman masyarakat dan tidak sulit untuk menjumpainya, seolah-olah siasatnya seperti sudah dilegalkan saja dan para pemain tidak lagi takut ditangkap petugas dan sepertinya sudah “kebal hukum”.

Meski sesungguhnya aktifitas haram tersebut sangat dilarang baik secara agama maupun secara hukum karena sanksinya sangat jelas sebagaimana diatur di dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Bonni) (Bersambung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *