IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Menangi Perkara, dr AK Anshori Laporkan Pencemaran Nama Baiknya

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Pengacara Hj Dr (C) Nurmala SH MH CLA, bersama tim mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menanyakan laporan mereka yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, Kamis (28/04/2022).

IMG-20240227-124711

“Kita datang kesini untuk memfollow up surat yang pernah kami layangkan, terkait laporan dari pengacara Zulkifli Sitompul dan Syarif Zubair kepada klien kami dr AK Anshori dan saya selaku kuasa hukumnya, atas dugaan memberikan keterangan palsu serta surat palsu,” ujar Nurmala.

Dikatakannya, sesuai putusan pengadilan, dr Anshori dinyatakan menang, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) sehingga ia melapor balik terkait pencemaran nama baiknya.

Nurmala mengaku sangat emosi dan marah saat dituduh dan dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan kliennya sebagai mafia tanah.

“Kami imbau agar semua pihak, stoplah mengklaim atau meributkan kepemilikan tanah milik dr AK Anshori di kawasan Jalan Nurdin Panji, karena tanah tersebut memang syah milik klien kita. Dan saat ini, di lahan itu sedang dibangun masjid yang sudah mendapatkan izin dari Pemkot,” ujarnya.

Menurut Nurmalah, gugatan yang dilayangkan Syarif Zubir dan Zulkifli Sitompul dimentahkan hakim PN Palembang dengan amar menolak gugatan yang diajukannya, hingga akhirnya penggugat mengajukan upaya hukum PK namun majelis hakim tingkat PK kembali menolak gugatan tersebut.

Dalam salinan putusan PK diantaranya mengatakan bukti kepemilikan tanah SHM nomor 8210/2007 milik dr AK Ansori bersifat otentik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kepada para pihak yang mengatakan bahwa klien kami ini adalah mafia tanah, ini jawabannya yang nyatanya, gugatan tersebut malah justru dimenangkan oleh klien saya, jadi siapa yang menjadi mafia tanah sebenarnya,” ungkap Hj Nurmalah sambil menunjukkan salinan putusan PK.

Ditambahkannya, tidak ada alasan hukum lagi bagi pihak-pihak tersebut mengaku sebagai pemilik, karena putusan tersebut sudah in kracht yang tidak dapat diganggu gugat lagi.

Lebih jauh dikatakannya, ia berharap agar Polda Sumsel menindak lanjuti upaya hukum laporan balik yang diajukan dr AK Ansori kepada Syarif Zubir serta Zulkifli Sitompul.

“Terkait laporan yang tidak mendasar oleh Zulkifli Sitompul melalui kuasa hukum Razman Arif Nasution ke Polda Sumsel, kami minta agar laporan tersebut segera dihentikan atau dinyatakan tidak dapat diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

“Jadi tidak ada alasan apapun lagi pihak manapun untuk mengklaim, menuduh atas dasar apapun terhadap kepemilikan lahan ini,” katanya.

Ia juga minta kepolisian menghentikan pemeriksaan terkait kasus tersebut serta mengeksekusi laporan kliennya dan dirinya.

Nurmala mengaku selama perkara tersebut berjalan, kliennya mendapatkan banyak kerugian mulai dari kerugian materi seperti hilangnya kesempatan memeriksa pasien lantaran harus menjalani serangkaian pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan.

“Yang paling penting itu nama baik, akibat kasus ini nama baiknya tercemar termasuk hinaan yang menyebut mafia tanah,” tutup Nurmala. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *