IMG-20240501-WA0019

Bandar Sabu Amad AG dan Dua Kaki Tangannya Ditangkap Satnarkoba Batu Bara

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil menangkap 3 orang bandar narkoba jenis sabu asal Tanjung Tiram, 197,07 gram barang haram disita petugas. Sindikat bandar sabu diringkus petugas di SPBU Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Sastrawan Tarigan, membenarkan penangkapan bandar sabu tersebut, Jumat (27/04/2023).

Dijelaskan Kasat Narkoba, Tim Satnarkoba yang dipimpin Iptu P Tamba, menyergap pelaku saat bertransaksi di SPBU Desa Pulau Sejuk, Kamis (20/4/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil meringkus dua orang pelaku. Pelaku Zunaidi (39) warga Dusun VII, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram dan M Fahmy, warga Dusun III Desa Indrayaman, Talawi, Batu Bara, dan mengamankan barang bukti, 10 bungkus sabu ukuran besar seberat 197,07 gram,” jelas Kasat.

Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pemasok barang haram tersebut.

“Ternyata pemasoknya, Yusuf alias Amad AG, warga Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara dan ketiga pelaku langsung di gelandang ke Mapolres Batu Bara,” tambahnya.

Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 3 unit hp dan satu kotak hp tempat sabu disembunyikan.

Keberadaan Amad AG selama ini sudah sangat meresahkan warga sekitar atas perilakunya yang sering mengedarkan barang haram jenis sabu.

Kini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Batu Bara dan masih dalam pemeriksaan petugas. (Plk)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *