Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Video: Manager dan Pegawai Kimia Farma Tersangka Daur Ulang Alat Tes Antigen

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Polda Sumut masih terus mengusut kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oleh oknum pegawai PT Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu.

IMG-20240227-124711

Hingga saat ini lima karyawan PT Kimia Farma telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut

Dihadapan puluhan awak media saat mengelar pres rilis, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca RZ Putra Simanjuntak, mengatakan kelima tersangka ditetapkan sebagai pelaku karena telah mendaur ulang penggunaan cotton buds swab antigen.

“Kelima orang pelaku yang diungkap sore ini telah memproduksi dan mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen,” sebutnya, Kamis (29/4/2021).

Panca menjelaskan, stik yang telah digunakan para pelaku dicuci kembali mengunakan alkohol, lalu dikumpulkan dan dibersihkan dengan trik mereka sendiri.

“Selanjutnya dikemas kembali lalu digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab bagi calon penumbang pesawat di Bandara Kualanamu,” terang Kapoldasu.

Kelima tersangka yang ditangkap berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). Mereka terdiri dari karyawan tetap dan pekerja harian lepas di PT Kimia Farma. Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam beraksi.

“PM merupakan Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma Medan dia berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds (stik) swab antigen bekas,” ujarnya.

Seterusnya SR berperan sebagai pengangkut stik antigen bekas dari KNIA laboratorium Kimia Farma.

“Dia membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA,” sebut Panca.

Lalu DJ, berperan mendaur ulang stik swab antigen bekas agar terlihat seperti baru. Kemudian peran M adalah bekerja di bagian admin laboratorium Kimia Farma.

“Ia berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat,” sambung Panca.

Terakhir, peran R adalah mengurus hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” tandas Irjen Pol RZ. Panca Putra Simajuntak. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *