Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (25/4/2020). Keduanya ditangkap di Tangkahan pasir Jalan Sibuaya Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Parakhesit, penangkapan ini berdasarkan laporan Faisal sesuai LP/548/IV/2020/SPKT RES-LB. tgl 25 April 2020.
Tersangka SD Alias Pian (34) dan RZ (32) keduanya warga Jalan Sibuaya mencuri onderdil mobil korban yang mogok.
“Pada Selasa (21/4/2020) mobil korban mogok di Jalan Sibuaya. Karena tidak bisa juga hidup, korban menggeser mobilnya ke pinggir jalan. Korban kemudian meninggalkan mobilnya untuk mencari mekanik,” kata Kasat.
Saat korban kembali hari Kamis (23/4/2020) ia melihat sejumlah onderdil cold dieselnya sudah hilang. “Gerdang, kopling dan As tarik kanan-kiri telah hilang. Ia mengalami kerugian berkisar Rp10.000.000,”jelas Kasat.
Dari tangan tersangka polisi menyita 4 kunci pas dan gardang. (Samuel)
Kronologi ketangkap tersengka gimana?