IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Curi Emas dan Uang Majikan, ART Dimaafkan

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

K. Siahaan (30) patut menjadi contoh. Meskipun uang dan perhiasan miliknya dicuri asisten rumah tangga (ART) berinisial F, namun warga Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang ini justru memaafkan F.

IMG-20240227-124711

Informasi diperoleh, terungkapnya pencurian itu bermula karena korban belakangan ini sering kehilangan barang-barang. Untuk mengungkap pelakunya, maka korban memasang CCTV disekitar rumahnya.

Upaya korban pun berhasil. Pada Rabu (26/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB, diketahui jika ART berinisial F terekam CCTV mencuri cincin dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, dengan total kerugian dialami korban berkisar Rp1,5 juta.

Selanjutnya korban menginterogasi F. ART beralamat di Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan tinggal di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, mengakui mencuri barang korban dengan menggandakan kunci.

Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Iptu Suyadi bersama personil lainnya tiba di lokasi kejadian.

“Kasus ini di restorative justice (RJ) karena korban telah memaafkan F,” sebut Iptu Suyadi SH. (Febri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *