Hukum  

Pelaku Pembunuhan Gadis Manis Asal Rantau Prapat Dijerat Pasal Berlapis

Korban semasa hidup
IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV

Juliadi Lubis, pelaku pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya dibuang di pinggir Jalan sekitaran Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, Selasa (20/4/2021) lalu, dituntut hukuman berlapis.

IMG-20240227-124711

“Motifnya cemburu. Pelaku dijerat pasal berlapis. Kita sangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK di awal paparan, dalam gelar kasus, Jumat (23/4/2021) sore di Mapolres Asahan.

Dijelaskan Nugroho, dari hasil visum yang dikeluarkan dokter forensik, korban disebut meninggal dunia secara tidak wajar, diduga mati lemas (asfiksia) oleh karena adanya penekanan pada leher disertai adanya trauma kekerasan benda tumpul pada dada bagian atas.

“Ini hasil yang dikeluarkan tim medis, oleh ahlinya. Jadi apapun itu pengakuan yang disampaikan pelaku di hadapan penyidik tidak bisa mematahkan ini,” tegas Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani, Kapolsek Bandar Pulo AKP AY Siregar dan Kanit Jahtanras Iptu Moelyoto.

“Pelaku ini diamankan di sekitaran Tanjung Gusta Medan, Rabu (21/4/2021) malam lalu. Hari di saat kejadian, siang sekitar jam 3 sore, pelaku ini mencarter mobil yang dipakai untuk membuang jasad korban, milik saksi Khaidir Tanjung, jenis Honda BK 1831 RA. Terpaksa kita lakukan tindakkan terukur dikedua betisnya karena coba melawan saat akan diringkus. Satu lagi pelaku masih kita kejar. Dan kita imbau untuk segera menyerahkan diri,” akhir Nugroho.

Pelaku Sebut Korban Bunuh Diri

Sebelumnya, dihadapan penyidik Satreskrim Polres Asahan, pelaku, duda ditinggal cerai yang telah 3 kali menikah ini membantah telah membunuh korban, Winda Wulansari (29), sebelumnya disebut Winda Syahfitri.

Pelaku berdalih, korban tewas karena bunuh diri tak lama usai keduanya bertengkar, Senin (19/4/2021) jelang subuh, di rumahnya, di Jalan Manaf Lubis Gang Amal Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Labuhan Batu.

“Kan sudah kubilang semua sama penyidik bang. Sumpah. Bunuh diri dia. Dia cuma kutampar 2 kali. Gak ada kupukul,” kilahnya ditanyai wartawan.

Dikatakan pelaku, malam itu, usai bertengkar, sekira pukul 03.00 WIB, korban dimasukkan dan dikunci di kamar ibunya.

Pertengkaran berawal saat dirinya menanyakan siapa pria yang sering menghubungi. Bukannya menjelaskan dengan baik, korban malah menuduh pria tersebut adalah orang suruhan mantan istrinya.

“Malah aku dituduhnya selingkuh sama mantan istriku. Melawan dia, kutampar. Trus biar gak panjang, kumasukkan dia ke kamar mamakku, aku tidur di kamar kami,” dalihnya lagi.

Meski korban sempat berontak sembari mengatakan lebih baik ke luar rumah, namun dirinya tak mengacuhkan dan langsung masuk ke dalam kamarnya.

“Kami tinggal berdua, orangtuaku sudah meninggal. Pas pagi aku masuk kamarnya, kuliat dia tergantung. Kuturunkan, kukasih nafas buatan dan kutekan-tekan dadanya. Gak lama kupanggil kawanku, si Fadil. Gitu datang, katanya dia (korban) udah ninggal. Kata si Fadil dibuang aja. Ya karna aku kalut setuju lah bang. Dibungkus pake selimut punya kami,” kilah pria yang mengaku dikenal dengan panggilan Ucok Safari ini menunduk.

“Kami dah 6 bulan tinggal serumah. Selama ini dia kasar samaku. Anakku 4, di Jakarta semua. Mayatnya kami buang sore jelang maghrib. Habis itu aku balik ke Rantau trus lari ke Medan. Sudah meninggal pas kami buang. Nyesal bang,” akunya sembari digiring ke Sel Tahanan Mapolres Asahan. (Gon)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *