Medan, TRIBRATA TV
Tekab Polsek Medan Barat menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (18/4/2020).
Safri (35) warga Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ditangkap karena mencuri di rumah Duma Panggabean pada 13 April 2020.
“Pelaku berhasil diringkus di rumahnya oleh Tekab yang dipimpin Panit Reskrim Iptu T.P,” sebut Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, SIK, Senin (20/4/2020) siang.
Penangkapan pelaku Safri berdasarkan laporan korban yang kecurian di rumahnya Jalan Karya, Gang Ampera, Medan Barat.
Petugas pun melakukan penyelidikan dan mencari pelakunya. Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Dari tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti hasil barang hasil curian, berupa 2 buah selang Shower, 12 buah engsel pintu, 3 buah sweeng jendela, 1 buah rumah kunci, 2 buah handle kunci, yang semuanya bermerk Dexon,” sebut Kompol Afdhal.
Pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Barat untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
“Sementara tersangka kita jebloskan kedalam sel penjara Mako Polsek Medan Barat, ” pungkas Kompol Afhdal Junaidi,SIK. (H.PAKPAHAN)