IMG-20240501-WA0019

Hamili Anak Bawah Umur, Pemuda ini Ditahan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Seorang pemuda di Tanjungpinang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia menghamili pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

IMG-20240227-124711

Pelaku, Y (22) diamankaan polisi di Jalan Cendrawasih Gang Mekar Sari Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (19/4/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menuturkan, berdasarkan keterangan korban sudah hamil lima bulan.

“Orang tua korban mendapati anaknya yang masih duduk di bangku SMA tampak lebih besar dari biasanya. Merasa curiga, orang tua korban membeli tespack untuk mengecek,” ucap Awal.

Dari hasil tes, didapati korban positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan pacar anaknya ke kantor Polisi.

“Saat didatangi Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan dilakukan interogasi Y mengakui perbuatannya dan kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Harahap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Awal. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *