IMG-20240505-WA0006

Modus Uang Pembinaan OKP, 2 Pria Peras Pelaksana Proyek Rp10 juta

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Modus minta uang pembinaan Organisasi Kepemudaan (OKP), dua pria yang memeras pelaksana proyek di Jalan Pahlawan Gg Anom Medan diringkus tim Jatanras Polrestabes Medan, Sabtu (16/4/2022). Dari tangan keduanya polisi menyita uang Rp4 juta hasil pemerasan.

IMG-20240227-124711

Keduanya, Muhammad Tri Mandala Putra (27) warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Syeh Abidin Hasibuan (37) warga Jalan Batu Putih. No.09, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Minggu (17/4/2022) mengatakan korban pemerasan adalah Dedy AP (39) warga Jalan Amal No.16, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang menjadi pelaksana proyek.

Pemerasan itu berawal pada 15 Januari 2022, saat kedua pelaku datang ke lokasi proyek meminta uang pembinaan OKP.

Korban tidak mau, namun pelaku Syeh Abidin Hasibuan memaksa sehingga pada 20 Januari 2022 korban memberikan uang kepada pelaku Rp5 juta.

Kepada korban, Syeh Abidin Hasibuan menyatakan segala permintaan dana dari OKP lain, ia yang bertanggungjawab. Lalu pada 12 April 2022 kedua pelaku datang kembali dan meminta uang Rp10 juta.

Korban menolak karena telah
memberikan uang sebelumnya. Pelaku mengancam apabila uang tidak diberikan ia akan menghancurkan bangunan proyek milik korban.

“Merasa terancam korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan,” ujar Kompol Firdaus.

Kemudian, Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Jatanras Presisi melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat tim datang bertepatan korban hendak menyerahkan uang yang diminta senilai Rp4 juta. “Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan keduanya Selanjutnya, membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polrestabes Medan,” ucap Kompol Firdaus.

“Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa handphone Android merek Samsung A5 milik Syeh Abidin Hasibuan, ponsel Oppo A31 milik Muhammad Tri Mandala Putra, dan uang tunai Rp4 juta,” kata Kompol Firdaus.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan dan pemerasan dan pengancaman akan menghancurkam proyek bangunan jika tidak memberikan sejumlah uang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHPidana tentang pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *