Labura, TRIBRATA TV
Tim Tekab Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom, mengamankan 2 laki-laki sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat dini hari (17/4/2020).
Kapolsek AKP Sahrial Sirait mengatakan, adapun inisial pelaku yakni, HH (34) warga Provinsi Jambi dan RP (23) warga Kabupaten Asahan, keduanya ditangkap Tim Tekab di jalinsum Aekkanopan tepatnya di depan Bank Sumut, berikut dengan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu.
AKP Sahrial juga menjelaskan kronologis penangkapan. Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki melintas dengan gelagat yang mencurigakan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam les hijau di Jalinsum Aekkanopan.
Selanjutnya, Tim Tekab mengikuti pergerakan pelaku. Tepatnya di depan Bank Sumut, salah satu dari pelaku yang dibonceng sempat membuang kotak rokok Surya. Petugas yang melihat langsung memberhentikan laju kendaraan keduanya dan meminta kepada pelaku untuk segera mengambil bungkus rokok yang dibuangnya.
“Di dalam bungkus rokok warna coklat tersebut, petugas menemukan sebuah plastik klip kecil transparan berwarna putih yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu, ujar Kapolsek menjelaskan.
Guna proses pemeriksaan selanjutnya, kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu sebelum dikirim ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku dijerat dengan Pasal 112/127 UU RI No.35 Tahun 2009.
(HENGLY NGL)