Pontianak, TRIBRATA TV
Aktifitas angkut bongkar muat besi tua di kawasan Jalan Budi Utomo Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat sangat meresahkan pengguna jalan.
Selain menyebabkan kemacetan juga dapat menimbulkan rawan kecelakaan lalu lintas.
Saat awak media menemui Aseng, pemilik sekaligus bos besi tua di di kawasan itu pada Rabu (12/4/2022), mengatakan aktifitas kendaraan cuma parkir ketika akan membongkar barang saja.
“Pas kalau mau bongkar barang saja kendaraan di parkir tepi jalan”, tutur Aseng.
Sayangnya, aktivitas yang menganggu lalu lintas ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari pihak terkait Pemerintah Kota Pontianak.
Padahal, bongkar muat di jalan jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lalu lintas masyarakat sangat ramai karena disekitar gudang tersebut banyak kawasan penduduk yang padat sehingga aktifitas masyarakat jadi terganggu.
Sumiarti warga sekaligus pengguna jalan mengatakan di lokasi tersebut sering ada truk parkir dan bongkar muat.
“Bukan hanya soal bongkar muat di jalan saja. Selama ini juga banyak parkir sembarangan, bahkan parkir pas turunan jembatan, saya sendiri hampir kecelakaan. Ada apa kok dibiarkan,” ungkap Sumiarti, Rabu (12/4/2022). (TIM)