Sibolga, TRIBRATA TV
Personal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Sumatera Utara menangkap dua orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 18.00 Wib dari dua lokasi berbeda.
Pelaku berinisial AH (34) penduduk Desa Tebing Tinggi Kecamatan Sukabangun Tapanuli Tengah dan SN (34) warga Kelurahan Huta Raja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas AKP H.Gurning menjelaskan penangkapan kedua laki laki bandar narkoba tersebut adalah hasil pengembangan dari informasi masarakat, ujarnya.
Berdasarkan hal itu Kepala Sat Resnarkoba AKP Juli Purnowo SH MH bergerak bersama tim Opsnal menuju lokasi untuk melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan satu orang (AH-red) dari Desa Tebing Tinggi.
Dari penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu sabu seberat 7.24 gram dan dalam pengakuannya barang tersebut milik bersama dengan temannya inisial SN warga Kelurahan Huta Raja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan. Selanjutnya SN juga diamankan.
Dalam interogasi awal SN mengakui barang tersebut adalah milik mereka bersama.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mako Polres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nas)