Satu Lagi Kasus Pidana Di Tapin Bisa Diselesaikan Melalui Rumah RJ
—
Tapin, TRIBRATA TV
Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dan 3 orang luka-luka akhirnya
diselesaikan Kejaksaan Tapin, Kalsel melalui restorative justice (RJ).
Setelah dilakukan upaya perdamaian dengan melibatkan semua pihak, tokoh masyarakat, penyidik, keluarga korban meninggal dan keluarga korban luka – luka, telah tercapai suatu kesepakatan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice dengan syarat – syarat yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
“Permintaan penghentian penuntutan restorative justice kali ini diberikan kepada Suprapto (46) pada perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas yang terjadi pada 19 Februari 2023,” kata Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH saat pembebasan Suprapto melalui RJ pada Kamis (13/4/2023) kemarin.
Dijelaskan Adi Fakhrudin proses perdamaian antar kedua belah pihak dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Tapin melalui rumah restorative justice.
“Alhamdulillah, sesuai kewenangan kejaksaan, tanpa melalui proses peradilan, kita bisa menghentikan perkara dengan syarat – syarat yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya.
Dalam pesannya Kajari meminta kepada Suprapto agar tidak sembrono dalam berkendara dan selalu berhati – hati.
Ditambahkan Adi Fahrudin sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Suprapto terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Alhamdulillah dengan adanya itikad baik dari semua pihak untuk penghentian penuntutan dan ditambah saudara Suprapto tidak pernah melakukan tidak pidana serta memenuhi syarat – syarat lainnya,” tambahnya
“Dibantu jaksa yang berperan sebagai fasilitator, Alhamdulillah RJ kepada tersangka bisa diberikan,” tandasnya.
Pembebasan secara RJ dilakukan dengan melepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin disaksikan Camat Lokpaikat Murtoyo dan pihak keluarga kedua belah pihak. (adam)