Hukum  

Polres Tanjungpinang Musnahkan Hampir 5 Kilogram Sabu

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu bertempat di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/4/2020).

IMG-20240227-124711

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, MH bersama Kasubbag Humas Iptu Suprihadi dan disaksikan Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan 2 tindak pidana yaitu, tersangka SA yang berhasil diungkap pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari SA sebanyak 6 paket sabu dengan berat total 498,79 gram.

Kasus kedua dengan tersangka SD yang berhasil diungkap pada hari Selasa 7 April 2020 di Pelabuhan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4 paket sabu dengan berat total 4.040 gram.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong selanjutnya disiram dengan bensin kemudian dibakar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (holil)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *