Sial, Baru Belajar Jualan Sabu, Eh Ketangkap Polisi

- Editorial Team

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Polisi mengamankan seorang laki-laki pengangguran berinisial DH (30) warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki memiliki narkoba.

Informasi itu diterima Polisi, pada Jumat (27/11/2020) pukul 16.30 WIB dan selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan DH dari dalam sebuah warung dekat jembatan di Kelurahan Hutabarangan, Kota Sibolga.

BACA JUGA  Video: Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Sei Bingai

Dari penggeledahan polisi menemukan satu kotak rokok dari saku celana belakang sebelah kiri DH. “Di dalam kotak rokok berwarna hitam tersebut, ada 13 bungkus kecil plastik bening berisi sabu,” ungkap Sormin, Kamis malam (3/12/2020).

Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah pipet kaca, satu buah pipet plastik ujung runcing dan satu buah plastik es momba.

Hasil pemeriksaan urin, tersangka positif mengandung amphetamine.

Menurut pengakuan DH, barang haram ia peroleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada Kamis (26/11/2020) pukul 15.30 WIB di Jalan IL Nommensen samping Sopo Godang sebanyak 14 bungkus kecil.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Warga Gaperta Nyangkut di Polsek Medan Baru

Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan dijual dengan menerima imbalan (upah) jika laku terjual.

Sementara sebelum menjualnya, DH terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu sebanyak satu bungkus kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya DH ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  5 Pria Diamankan Timsus Anti Narkotika Polres Asahan dari Kamar Kos

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB