Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Tanjungpinang untuk sementara pindah lokasi sejak hari ini, Senin (11/4/2022). Pasalnya bangunan Samsat yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 10 (Pemedan) akan direnovasi.
Untuk sementara Kantor Samsat akan beroperasi di Gedung Veteran Jalan Basuki Rahmat, tak jauh dari lokasi lama.
Para wajib pajak kendaraan bermotor diminta untuk datang ke Gedung Veteran jika ingin mengurus pajak kendaraan.
Diketahui sesuai Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, kantor ini menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ). (m holul)