Ambon, TRIBRATA TV — Suasana kampus Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) di kawasan Tanah Lapang Kecil, Ambon, mendadak ricuh pada Selasa (4/11/2025) siang. Bentrokan terjadi antara kelompok mahasiswa Fakultas Teknik dengan mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kericuhan berawal ketika sejumlah mahasiswa Fakultas Teknik melintas ke arah gedung Fakultas Hukum. Cekcok mulut antara dua kelompok mahasiswa kemudian berubah menjadi aksi saling dorong hingga pelemparan batu dan kayu. Sejumlah ruangan, termasuk ruang dosen Fakultas Hukum, dilaporkan mengalami kerusakan parah.
Akibat kejadian itu, beberapa mahasiswa mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Beberapa mahasiswa yang menjadi korban, di antaranya Herpi Tetelepta, Septian Tilukay, Ridwan Kunjung Lekena, dan Elcon Sinay, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ambon–Lease. Dalam laporan itu, seorang mahasiswa Fakultas Teknik berinisial JRT disebut sebagai terlapor utama.
Sementara itu, pihak kampus hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Dekan Fakultas Teknik UKIM, Richrisna Helena Waas, saat dikonfirmasi media hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pendataan dan klarifikasi internal.
Polisi dari Polsek Nusaniwe dan Polres Ambon–Lease telah turun ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan area kampus. Sejumlah personel masih berjaga di sekitar lingkungan UKIM guna mencegah bentrokan susulan.
Pihak kepolisian juga memastikan akan menindaklanjuti laporan para korban dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak terlapor, guna mengungkap motif dan penyebab terjadinya keributan.
Insiden ini menjadi perhatian publik, mengingat UKIM dikenal sebagai salah satu kampus tertua di Maluku yang selama ini menjunjung tinggi nilai akademik dan toleransi antar civitas kampus. Warga kampus berharap proses penyelidikan berjalan transparan dan kejadian serupa tidak kembali terjadi. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









