IMG-20240501-WA0019

Polres Siak Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 1.897 Butir Pil Ekstasi Jaringan Malaysia

IMG-20240409-WA0076

Siak, TRIBRATA TV

Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran 21 kilogram sabu dan 1.897 butir pil ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton pada Kamis (6/4/2023). Seorang warga Tanjungbalai Karimun ditangkap.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (11/04/2023).

Didampingi Wakapolres Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kasat Narkoba dan beberapa pejabat utama, AKBP Ronald memaparkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.

Ia mengatakan tersangka AS (30) ditangkap personil Satpolair Polres Siak bermula dari informasi masyarakat kalau ada penumpang angkutan perairan yang membawa narkotika.

“Atas informasi tersebut personil Satpolairud melakukan penyelidikan disekitar perairan Tanjung Buton Kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton”, ucap Kapolres.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, hingga Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, personil mengecek para penumpang yang naik dan turun di Pelabuhan Tanjung Buton.

Dalam pemeriksaan barang penumpang SB. Karunia Ekspres yang datang dari Tanjungbalai Karimun tujuan Buton ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika yang dibawa oleh penumpang AS.

“Tersangka AS yang merupakan warga Tanjungbalai Karimun didapati membawa dan memasukkan sabu dan pil ekstasi didalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas”, terang AKBP Ronald.

Setelah digeledah, didapatkan 21 bungkus sabu dan 2 bungkus pil ekstasi.

“AS paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjungbalai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal AKAP, selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, Kata AKBP Ronald

AS mengatakan ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugasnya.

“AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 ”, tutup AKBP Ronald. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *