Kurang dari 24 Jam, Polres Gowa Tangkap Pelaku Tipu Gelap

- Editorial Team

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria berinisial MRA (24) yang telah menipu korbannya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, melalui Kanit Jatanras Aiptu Iskandar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pria berinisial MRA yang telah melakukan penipuan dan penggelapan,” terang Aiptu Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).

Ia menjelaskan kronologi kasus tersebut, awalnya korban memesan barang berupa pakaian sekolah (Rompi) kepada pelaku sebanyak 155 Lembar dengan harga sebesar Rp30.979.000.

BACA JUGA  Tiga Orang Tewas Saat Menggali Sumur di Gowa

“Barang tersebut dipesan melalui medsos dan kemudian komunikasi langsung lewat WhatsApp. Setelah itu korban telah membayarkan dengan cara transfer dengan total Rp30.979.000 secara bertahap, namun sampai sekarang pelaku tidak mengantar barang yang telah dipesan tersebut dan uang korban pun tidak dikembalikan,” jelasnya.

BACA JUGA  Jelang Buka Puasa, Satlantas Polres Gowa Bagikan Helm dan Edukasi Keselamatan Berkendara

Karena merasa rugi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

“Usai menerima laporan tersebut, kurang lebih 1 x 24 anggota kami mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan saat berada di sekitar Jalan Syamsudin Tunru Kecamatan Sombaopu, Gowa Pada Sabtu (2/11/2024) dini hari,” ungkapnya.

Pelaku yang belakangan diketahui karyawan showroom mobil di Makassar itu mengakui perbuatannya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB