Gowa, TRIBRATA TV
Kurang dari 24 jam, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil meringkus seorang pria berinisial MRA (24) yang telah menipu korbannya.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, melalui Kanit Jatanras Aiptu Iskandar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan salah seorang pria berinisial MRA yang telah melakukan penipuan dan penggelapan,” terang Aiptu Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11/2024).
Ia menjelaskan kronologi kasus tersebut, awalnya korban memesan barang berupa pakaian sekolah (Rompi) kepada pelaku sebanyak 155 Lembar dengan harga sebesar Rp30.979.000.
“Barang tersebut dipesan melalui medsos dan kemudian komunikasi langsung lewat WhatsApp. Setelah itu korban telah membayarkan dengan cara transfer dengan total Rp30.979.000 secara bertahap, namun sampai sekarang pelaku tidak mengantar barang yang telah dipesan tersebut dan uang korban pun tidak dikembalikan,” jelasnya.
Karena merasa rugi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.
“Usai menerima laporan tersebut, kurang lebih 1 x 24 anggota kami mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan saat berada di sekitar Jalan Syamsudin Tunru Kecamatan Sombaopu, Gowa Pada Sabtu (2/11/2024) dini hari,” ungkapnya.
Pelaku yang belakangan diketahui karyawan showroom mobil di Makassar itu mengakui perbuatannya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









