Makassar, TRIBRATA TV
Suasana haru dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan tradisi penyambutan Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puronsekaligus pelepasan Irjen Pol. Rusdi Hartononyang berlangsung di halaman Mako Polda Sulsel, Senin (3/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Gowa, Ny. Dessy Aldy, turut hadir bersama para Kapolres jajaran se-Sulsel dan pengurus Bhayangkari daerah, menyambut pimpinan baru dengan penuh semangat dan rasa hormat.
Tradisi penyambutan diawali dengan upacara pedang pora, simbol penghormatan bagi pergantian pucuk pimpinan di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Seluruh jajaran tampak memberikan sambutan hangat kepada Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo sekaligus memberikan penghormatan kepada Irjen Pol. Rusdi Hartono yang telah menorehkan banyak kenangan dan dedikasi selama masa jabatannya.
Dalam momen tersebut, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan rasa hormat dan kebanggaannya dapat hadir dalam acara penuh makna ini.
“Kami keluarga besar Polres Gowa menyambut hangat kehadiran Bapak Kapolda Sulsel yang baru dan siap mendukung penuh setiap kebijakan beliau demi kemajuan Polri serta pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami juga menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Bapak Irjen Pol. Rusdi Hartono atas dedikasi, keteladanan, dan pengabdiannya selama memimpin Polda Sulsel,” ujar AKBP Aldy dengan penuh hormat.
Sebagai penutup, dilaksanakan farewell parade sebagai bentuk penghormatan dan perpisahan yang penuh makna bagi Irjen Pol. Rusdi Hartono, M.Si. Parade tersebut berlangsung khidmat, di mana Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro secara langsung melepas kepergian pejabat lama dengan penuh penghormatan dan rasa kekeluargaan.
Tradisi ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk penghargaan terhadap perjalanan pengabdian dan semangat estafet kepemimpinan dalam menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat Sulawesi Selatan. (Edi Hamzah/h.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









