Labura, TRIBRATA TV
Perusakan hutan tanah ulayat sakral dan bersejarah di kawasan Desa Napajoring Kabupaten Toba oleh orang-orang yang mengklaim diri keturunan Tuan Gunung memicu kemarahan generasi Panggoppis Raja Gorat.
Kalimat usir perusak dari tanah warisan leluhur menggema dalam pertemuan perkumpulan adat Panggoppis Raja Gorat, Jumat 3 Oktober 2025 di Pesanggrahan Arto Aek Natas. Hal ini karena hutan tanah ulayat Panggoppis Raja Gorat dirusak, diduduki bahkan diperjualbelikan secara ilegal oleh orang-orang tak bertanggung jawab.
Adalah Ucok Balam disebut-sebut sebagai aktor kegiatan ilegal di hutan tanah ulayat panggilan Panggoppis Raja Gorat.
“Sipogu Naliok Miksu Parhondalian Atara dan Sidauk-dauk sekitarnya adalah Negeri Hualu tempat sakral dan bersejarah dimana Panggoppis Raja Gorat Raja Negeri Hualu tewas dibunuh secara sadis saat berperang melawan penjajah Dabuar Tentara Padari pada tahun 1836,” kata Dahrun Pasaribu, keturunan Panggoppis Raja Gorat.
Menurutnya Panggoppis Raja Gorat mewariskan peninggalan yang terus dirawat secara turun temurun oleh keturunannya. “Namun diklaim oleh orang-orang berpikir picik ,” kata Dahrun Pasaribu disambut teriakan seluruh keturunan Panggoppis Raja Gorat dalam acara tersebut.
Menyikapi perusakan hutan tanah ulayat tersebut, pada 12 September 2025, perkumpulan adat Panggoppis Raja Gorat melapor ke Bupati Toba.
“Kami melapor karena hutan tanah ulayat kami peninggalan Panggoppis Raja Gorat dirusak, diduduki dan diperjualbelikan oleh Ucok Balam bekerjasama dengan Kepala Desa Sipagabu. Untuk langkah pertama, Kepala Desa Sipagabu telah diperiksa di kantor Camat Nassau pada Rabu tanggal 1 Oktober 2025 oleh team Pemkab Toba karena peranannya menerbitkan SKT,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap adanya kesalahan prosedural karena tanpa meneliti sejarah tanah ulayat, Kepala Desa Sipagabu mengeluarkan SKT atas permintaan Ucok Balam adalah cacat hukum. Oleh karenanya, Kepala Desa Sipagabu telah mencabut dan membatalkan seluruh SKT yang diterbitkannya.
Untuk mengamankan areal hutan tanah ulayat tersebut, Perkumpulan adat Panggoppis Raja Gorat sepakat akan segera melakukan sweeping dan meminta seluruh orang-orang yang tidak dikenal yang tengah menduduki secara ilegal keluar dari sana.
Untuk itulah keturunan Panggoppis Raja Gorat berkumpul. “Rencananya dalam minggu ini kami keturunan Panggoppis Raja Gorat ramai-ramai ke lokasi meminta mereka yang menduduki lahan secara ilegal keluar dari sana,”tegas Dahrun Pasaribu. (Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









