IMG-20240501-WA0019

2 Bulan Diburu, Anggota Komplotan Pemeras Modus Michat Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Limapuluh berhasil menangkap DPO kasus pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebelumnya polisi telah menangkap 5 tersangka lain.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, Jumat (8/4/2022) mengatakan tersangka FMI ditangkap pada Kamis (31/3/2022) sekira pukul 17.30 WIB di kos-kosan Jalan Kenanga Gg. Bunga Raya Keluraha Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

“Tersangka mengaku terlibat pemerasan yang terjadi pada 7 Februari 2022 lalu bersama 5 pelaku lain yang telah ditangkap,” ujarnya.

Dari pengakuannya pelaku ternyata telah melakukan pemerasan sebanyak dua kali. Pertama pada bulan Februari 2022 di hotel yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam aksinya mendapat Rp300.000.

Kemudian di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto dengan mendapat Rp200.000.

Diketahui pemerasan ini bermula saat korban serta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin pada Senin (7/2/2022). Korban ‘memesan’ cewek melalui aplikasi Michat. Namun karena cewek tersebut datang lama, korban lalu membatalkan pesanan.

Atas pembatalan itu, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki-lakinya sebanyak 6 orang yang mengancam korban dengan senjata tajam. Komplotan ini memaksa korban memberikan pin M-Bankingnya dan mengirim uang Rp5.000.000 ditambah uang tunai Rp800.000.

Selain itu komplotan pemeras ini juga mengambil jam tangan Apple Watch seharga Rp 2.200.000 dan rokok elektrik sehingga total kerugian korban Rp8.000.000.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany. (herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *