Propam Mabes Polri Turun ke Sumsel Terkait Hibah 2 T

- Editorial Team

Rabu, 4 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Mabes polri telah menurunkan tim untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kontroversi sumbangan Rp2 triliun yang diberikan Heryanty, anak almarhum Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, tim untuk pemeriksaan internal Kapolda Sumsel berasal dari Inspektur Khusus Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum) dan Paminal Div Propam Polri.

“Tim yang dikirim ingin melihat kejelasan seperti apa, kasusnya seperti apa dan bagaimana dan itu ranah klarifikasi internal,” ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (4/8/2021).

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Serahkan Bantuan Sembako Paska Kenaikan BBM

Argo belum bisa memberikan penjelasan terkait adanya keteledoran yang dilakukan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri atas sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang belakangan diduga bohong.

Argo hanya memastikan tim dari Itwasum dan Div Propam Polri akan bekerja untuk mengklarifikasi temuan-temuan terkait kontroversi sumbangan Rp2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

BACA JUGA  Gerindra Bantu Korban Angin Puting Beliung di Kelurahan Aur Medan

“Kita tunggu saja hasil dari kegiatan penyelidikan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” ujar Argo.

Adapun sumbangan Rp 2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (26/7/2021) lalu.

Acara penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. (Red)

BACA JUGA  Menyentuh Hati, Menyentuh Hidup: Bantuan Atensi Kemensos di Kepulauan Sitaro Hadir dengan Sentuhan Manusiawi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB