Pekanbaru, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta Pekanbaru unit Resmob Jembalang diback up Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
“Mereka melakukan aksinya dua hari berturut turut, mulai tanggal 12 Juni 2025 kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (4/8/2025).
Lokasi pertama adalah di sebuah ruko di Jalan Datuk Setia Maharaja, disusul dengan kejadian kedua di perkantoran di wilayah yang sama, dan terakhir pada tanggal 13 Juni 2025, sebuah perusahaan turut menjadi korban.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil, dan saat ini kami telah menangkap 3 dari 5 tersangka,” ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers.
Tersangka yang diamankan adalah Agus Wijaya (54), yang baru saja keluar dari Lapas di Provinsi Jambi, Ilang Lubis alias Andi dan Sufendi, keduanya berasal dari Batam.
“Mereka bersama tiga orang lainnya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H, M dan O, diduga telah melakukan serangkaian pencurian dengan cara membongkar pintu, membawa brankas, serta mengeksekusi barang-barang berharga dari dalam toko atau kantor,” ungkap Bery.
Diantara tersangka ini ada yang residivis. Para pelaku ini pemain antar-provinsi yang punya rekam jejak dalam kasus kejahatan curat ini.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain 26 keping emas merek Antam, 3 buah linggis, sebuah tang potong besar, lempengan brankas, uang tunai sekitar Rp39 juta, serta perhiasan berupa gelang dan cincin.
Salah satu korban yang identitasnya tidak disebutkan, bekerja di PT Pupuk Indonesia Niaga, mengungkapkan dirinya terkejut setelah menemukan brankas perusahaan hilang begitu ia tiba di kantor. Kerugian yang dialami mencakup 3 batang emas logam mulia.
“Tersangka yang berhasil kita amankan saat ini ada 2 orang pelaku, sementara 3 lainnya masih buron dan kami akan terus berupaya untuk menangkap mereka,” tambah Kompol Bery.
Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









