Tim Gabungan Jatanras Berhasil Temukan Persembunyian Komplotan Spesialis Curat Antar Provinsi

- Editorial Team

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta Pekanbaru unit Resmob Jembalang diback up Jatanras Polda Riau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di tiga lokasi berbeda.

“Mereka melakukan aksinya dua hari berturut turut, mulai tanggal 12 Juni 2025 kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Senin (4/8/2025).

Lokasi pertama adalah di sebuah ruko di Jalan Datuk Setia Maharaja, disusul dengan kejadian kedua di perkantoran di wilayah yang sama, dan terakhir pada tanggal 13 Juni 2025, sebuah perusahaan turut menjadi korban.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil, dan saat ini kami telah menangkap 3 dari 5 tersangka,” ungkap Kompol Bery dalam konferensi pers.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Cek Ketersediaan Minyak Goreng dan BBM Biosolar

Tersangka yang diamankan adalah Agus Wijaya (54), yang baru saja keluar dari Lapas di Provinsi Jambi, Ilang Lubis alias Andi dan Sufendi, keduanya berasal dari Batam.

“Mereka bersama tiga orang lainnya yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H, M dan O, diduga telah melakukan serangkaian pencurian dengan cara membongkar pintu, membawa brankas, serta mengeksekusi barang-barang berharga dari dalam toko atau kantor,” ungkap Bery.

Diantara tersangka ini ada yang residivis. Para pelaku ini pemain antar-provinsi yang punya rekam jejak dalam kasus kejahatan curat ini.

BACA JUGA  Malam Minggu, Polresta Pekanbaru Gelar Patroli Blue Light

Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain 26 keping emas merek Antam, 3 buah linggis, sebuah tang potong besar, lempengan brankas, uang tunai sekitar Rp39 juta, serta perhiasan berupa gelang dan cincin.

Salah satu korban yang identitasnya tidak disebutkan, bekerja di PT Pupuk Indonesia Niaga, mengungkapkan dirinya terkejut setelah menemukan brankas perusahaan hilang begitu ia tiba di kantor. Kerugian yang dialami mencakup 3 batang emas logam mulia.

“Tersangka yang berhasil kita amankan saat ini ada 2 orang pelaku, sementara 3 lainnya masih buron dan kami akan terus berupaya untuk menangkap mereka,” tambah Kompol Bery.

BACA JUGA  Polsek Tenayan Raya Gelar Jumat Curhat, AKBP Henky Ajak Jaga Kamtibmas

Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru