Landak, TRIBRATA TV
Selama bulan Juni-Juli, Polres Landak berhasil mengungkap 12 kasus, diantaranya kasus penambangan emas tanpa ijin dan narkotika.
“Kita sampaikan ada 12 kasus yang berhasil ditangani Sat Reskrim Polres Landak, yakni 1 kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, 1 kasus pencurian kelapa sawit (TBS), 3 Kasus penambang emas tanpa ijin dan 6 kasus narkotika,” kata Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, Jumat (2/08/2024) kemarin.
Kapolres berharap peran penting masyarakat juga untuk mengawasi dan memberikan informasi kepada kepolisian jika ada persoalan yang tidak baik dan mencurigakan seputar landak.
“Kami dari kepolisian juga sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dalam bentuk informasi,mari kita sama-sama menjaga Kabupaten Landak agar aman dari tindakan kejahatan yang dapat merugikan diri kita sendiri,mau orang lain,” pintanya.
Selain menyampaikan kasus tindakan pidana, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat memasuki tahun politik, mengajak masyarakat untuk menciptakan suasana pilkada yang nyaman aman.
“Kami menyampaikan saran untuk masyarakat,ini kita masuki tahun politik, jadi kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk menyambut pesta demokrasi ini dengan gembira, jangan sampai ada keributan sehingga nantinya dapat merugikan diri kita sendiri. Beda pilihan itu hal bisa didalam politik,jadi jangan sampai perbedaan memecah belah kita,”ujar AKBP Siswo Dwi Nugroho.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









