Medan, TRIBRATA TV
Sejak Peraturan Walikota Medan tentang Karantina Kesehatan diberlakukan tanggal 1 Mei lalu, setiap orang yang berada diluar rumah wajib memakai masker. Kalau ketahuan tidak menggunakan masker maka KTPnya akan disita petugas.
Imbauan ini juga disampaikan pada pengendara sepedamotor yang tertangkap CCTV tidak memakai masker. Petugas menegurnya menggunakan pengeras suara. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








