IMG-20240501-WA0019
Hukum  

2 Nelayan yang Tangkap Ikan Pakai Potasium Dilimpahkan di Kejari Nisel

IMG-20240409-WA0076

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Polres Nias Selatan melalui Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reserse Kriminal melimpahkan 2 tersangka YD (30) dan DD (25) warga Desa Marit Baru PP Batu Utara pelaku penyalahgunaan bahan kimia jenis potasium di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Senin, (03/04/2023).

IMG-20240227-124711

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian didampingi Kanit Tipidter Ipda F. Septian L. Tobing, SH menyampaikan dari hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Pulau – Pulau Batu / Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara, Tanggal 21 Januari 2023, kasus ini ditarik ke Polres Nias Selatan, dengan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

“Hari ini kedua tersangka YD dan DD dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Freddy Siagian.

Sebelumnya personil Polsek Pulau-Pulau Batu mengamankan 2 orang tersangka atas penyalahgunaan bahan kimia jenis Potasium yang saat itu digunakan untuk mengambil ikan di laut Pulau-pulau Batu dekat Pulau Marit Kabupaten Nias Selatan.

Ketika awak media menanyakan kepada kedua tersangka, apakah sudah sering menggunakan bahan kimia jenis Potasium untuk mengambil ikan dilaut? Tersangka YD menjawab baru kali ini mereka menggunakan bahan kimia.

“Baru pertama kali kami menggunakan pontas itu,” ucap YD.

Diketahui, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 100B dari Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” imbuh AKP Freddy.(Fanema Bago)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *