Bengkayang,TRIBRATA TV
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat telah selesai. Sebanyak 36 kepala desa yang terpilih, Jumat (4/3/2022) dilantik oleh Bupati Sebastianus Darwis di aula lantai V Kantor Bupati Bengkayang.
Pelantikan 36 Kades terpilih tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Bengkayang, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1202 Singkawang, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang dan sejumlah pejabat lain.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, Kepala Desa merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab atas kebijakan yang diambil pemerintah desa.
Maka sesuai dengan pasal 79 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maksimal 3 bulan setelah pelantikan kepala desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” ujarnya.
RPJMDes memuat visi dan misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Bengkayang tahun 2021-2026. Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif yang melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun sistematis dan terarah, kata Bupati.
Sebastianus Darwis mengatakan Kepala Desa harus menjadi pelayan bagi warga desa. “Mari rangkul semua elemen baik lawan politik saat pemilihan, tujuannya sama-sama membangun desa. Dalam menjalankan tugas penyelenggaraan urusan pembangunan kepala desa dituntut untuk tidak hanya mampu menggali dan mengelola, potensi sumber alam dan sumber daya manusia yang dimiliki”, tutur Darwis.
Menurutnya kepala desa juga harus mampu, mensinergikan antara potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah pusat maupun provinsi yang diterima oleh pemerintah desa.
Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih dan benturan kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pembangunan.
“Kepala Desa adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat, harus menjalankan amanah yang diberikan. Semuanya untuk kepentingan masyarakat dan bukan kepentingan pribadi ataupun golongan semata,” pungkasnya.
Berikut 36 Kepala Desa yang dilantik, Desa Sungai Duri (Heryanto), Sungai Jaga A (Hariyono), Sungai Pangkalan I (M. Zauji), Tumiang (Bagelo), Lesabela (Arkadius David), Semangat (Suprianto), Serangkat (Agustinus), Rodaya (Ucok NS), Dayung (Herkulanus Lubi), Jesape (Albertus), Lomba Karya (Egi Hermanus), Seles (Nekolanus Kilik).
Kemudian Tebuah Marong (Salvius Aang), Suka Damai (Petrus/Tereng), Suka Jaya (Martinus A), Bakti Mulya (Dani), Bengkawan ( ulianus), Sentangau Jaya (Matius Cambul), Siaga (Anton), Goa Boma (Amdan).
Sebetung Menyala (Ubil), Telidik (Linus Gudeng), Sumber Karya (Anselmus Ansang), Muhi Bersatu (Yanto), Suka Maju (Agus Budiman), Siding (Mingun Riadi), Sungkung 1 (Joni Pranata), Magmagan Karya (Wira), Seren Selimbau (Alam Bertus), Belimbing (Kibo Yonatan), Sungai Keran (Karnaen), Kinande (Filipus), Tempapan (Budi), Papan Tembawang (Musin Santoleo), Saka Taru (Yantiman) dan Janyat (Ijul Mardani). (Rinto Andreas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








