Merangin, TRIBRATA TV
Kepala Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, “BS” dilaporkan warga ke Lembaga Adat Kecamatan atas dugaan selingkuh dengan stafnya sendiri yang berinisial “DS”.
Pada Sabtu (3/02/2024), BS dan DS dipanggil Ketua Adat Lembaga Kecamatan untuk dimintai klarifikasi atas laporan dari masyarakat tersebut.
Dihadapan Lembaga Adat Kecamatan Tabir Ilir, BS dan Ds mengaku sudah melangsungkan Nikah Siri pada Jum’at 14 Juli 2023 di Kabupaten Sarolangun.
“Keduanya kami panggil Sabtu kemaren, dan mereka mengaku sudah melangsungkan pernikahan secara siri di Sarolangun tahun 2023, untuk sanksi Adat biasanya karena tidak memberi tahu Ninik Mamak dan lompat pagar akan dikenakan satu ekor kambing dan selamak semanis, tapi untuk putusannya akan dicetak dalam tiga hari ini”, ujar Ketua Adat Kecamatan Tabir Ilir, Rasid.
Sementara itu, Kades Mekar Limau Manis “BS” sampai berita ini diterbitkan tidak bisa dimintai konfirmasi untuk mendengar hak jawab yang bersangkutan. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









