Lapas Lubuk Pakam Antisipasi Penyebaran Virus Covid 19

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Dalam situasi pelik ditengah masyarakat saat ini, Lapas Kelas II B Lubuk Pakam berpartisipasi mendukung program pemerintah dengan melakukan antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungannya, Kamis (2/4/2020).

IMG-20240227-124711

Kegiatan yang dianggap mampu untuk memutus rantai penyebaran virus Covid 19 di lingkungan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam ini didukung dengan 7 poin kebijakan. Hal itu disampaikan Kalapas Kelas II B Lubuk Pakam Jony Gultom melalui Kasi Humas, RF Sianturi dalam keterangan pers nya.

Menurut RF Sianturi, 7 poin kebijakan yang dilakukan itu berupa; 1.Larangan berkunjung secara fisik, 2.Penyemprotan desinfektan dan pemberian vitamin, 3.Menyediakan washtafel dan bilik sterilisasi, 4.Menggelar sidang secara online, 5.Tidak menerima tahanan baru, 6.Memberikan layanan integrasi atas pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan asimilasi serta 7.Sosialisasi hidup sehat.

BACA JUGA  Duga Manipulasi Data, Warga Desa Fatubaa Tidak Puas Atas Klarifikasi Inspektorat Belu

Dijelaskan nya lagi, dalam poin pertama, pihak Lapas Kelas II B Lubuk Pakam memuat larangan berkunjung secara fisik karena dikhawatirkan dapat menggagalkan pemutusan penyebaran virus covid 19. Namun untuk berkomunikasi dengan warga binaan dapat dilakukan dengan cara membuka layanan kunjungan secara online melalui video call di nomor whatshapp 081362968321 sejak tanggal 23 Maret 2020 lalu.

Caranya, pihak keluarga warga binaan lebih dulu mendaftar diri dan selanjutnya akan diberi waktu selama 5 menit untuk berkomunikasi langsung dengan warga binaan. “Di Lapas kita sediakan 10 bilik untuk warga binaan dan tidak dipungut biaya”, kata RF Sianturi.

Selain itu, RF Sianturi juga menjelaskan jika sejak tanggal 30 Maret 2020 lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan, pihak Lapas Kelas II B Lubuk Pakam sudah melakukan sidang secara online.

BACA JUGA  Kasat Lantas Polrestabes Medan Kunjungi Anak Penderita Sydrom Hydrosefalus.

“Kita fasilitasi diruang aula Lapas. Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum dan Saksi nya berada di PN Lubuk Pakam sedangkan terdakwanya di Lapas”, terang Sianturi.

Begitu juga dengan tidak menerima tahanan baru. RF Sianturi mengatakan sudah melakukan kordinasi dengan pihak Polresta Deli Serdang, Polsek dan Kejari Deli Serdang guna mengantisipasi penyebaran virus covid 19.

Sebab, seyogianya kapasitas 350 orang warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam saat ini sudah diisi sebanyak 1.714 warga binaan.

“Saat ini Lapas sudah over kapasitas. Makanya untuk pelimpahan tahap dua (P21) di Kejari tidak menghadirkan si tahanan. Hal itu juga cara memutus rantai penyebaran virus covid 19”, jelas RF Sianturi.

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar Kunjungi Kabupaten Bengkayang

Terhadap warga binaan yang saat ini berjumlah 1.714 orang di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam juga selalu diberikan himbauan agar menjalankan pola hidup sehat.

Selain berolah raga dan berjemur diri dibawah sinar matahari pagi, warga binaan juga dihimbau untuk selalu mencuci tangan sesuai SOP dari WHO dengan sabun ditempat tempat yang sudah disediakan dilingkungan Lapas.

“Jika 1 orang warga binaan terinfeksi virus covid 19 maka dikhawatirkan seluruh warga binaan lainnya bisa terpapar. Makanya mulai dari pintu masuk Lapas sampai ke ruang tahanan diupayakan agar steril”, kata RF Sianturi. (Yan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *