Duga Manipulasi Data, Warga Desa Fatubaa Tidak Puas Atas Klarifikasi Inspektorat Belu

IMG-20240409-WA0076

Belu, TRIBRATA TV

Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa di Desa Fatubaa Kecamatan Tastim Kabupaten Belu, NTT, Inspektorat Daerah Kabupaten Belu melakukan klarifikasi pengaduan di ruang rapat lantai 1 Inspektorat Daerah Belu pada Selasa (30/01/2024).

IMG-20240227-124711

Dalam klarifikasi itu, Irban dua Ludovicus Kolo tidak mengijinkan wartawan meliput karena menurutnya bersifat internal dan akan disampaikan saat usai klarifikasi.

“Minta maaf klarifikasi ini bersifat internal jadi jurnalis yang hadir kami persilahkan untuk meninggalkan ruangan ini, setelah selesai, hasilnya akan kami sampaikan”, katanya.

Usai klarifikasi, Irban Dua Inspektorat Belu, Ludovicus Kolo menyampaikan dari 12 item yang ada 11 itemnya sudah selesai hanya satu item yang belum selesai. Sisa satu item itu nantinya bersama tim akan ke lokasi untuk uji petik.

“Dari hasil klarifikasi hari ini terkait dengan pengaduan dari Desa Fatubaa ada 12 poin, dari 12 poin tersebut 11 poin sudah klir, kita sudah membangun pemahaman bersama masyarakat baik yang pelapor maupun Penjabat Kepala Desa dan aparat desa yang hadir. Hal yang diangkat dalam klasifikasi adalah yang mendapatkan bantuan entah itu traktor, mesin pompa air yang dalam pengaduan itu dikatakan perangkat desa yang terima, sesuai data yang kita dapat itu tidak benar karena setelah kita uji petik dengan SK Kelompok tani perangkat desa yang bersangkutan itu namanya tidak sesuai,” katanya.

BACA JUGA  DPD dan DPC PJS Se- Sumsel Siap Gelar UKW Akbar

Sementara terkait istri dan anaknya perangkat desa masuk kelompok tani, “ya perangkat desa juga seorang petani, ketika dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai perangkat desa, mereka dapat tunjangan bukan gaji”. “Yang mereka dapat itu yakni tunjangan kurang penghasilan, tetapi mereka profesinya sebagai petani dan yang tadi kami klarifikasi jangan sampai bantuan itu ditujukan kepada Kepala Desa dan perangkatnya itu yang tidak boleh, jika bantuan itu datang berikan kepada kelompok sasaran yang tepat dan yang menjadi catatan untuk kami uji petik itu adalah jalan usaha tani, yang diangkat dalam laporan masyarakat yakni penghamparan sertu itu lebih banyak batu besarnya ketimbang sertu untuk mengikat bahu jalan sehingga mengganggu transportasi,” jelasnya.

Kami berterimakasih kepada masyarakat dari Desa Fatubaa yang mengadu karena itu sangat positif sebagai kontrol masyarakat sangat membantu dalam mengontrol roda pembangunan di tingkat desa sehingga pembangunan di desa itu berkualitas.

BACA JUGA  Serda Supriyadi Turunkan Bendera Sobek dan Lusuh di Tanjungpinang, Warga Apresiasi

Terkait dengan SK kelompok tani dalam klarifikasi tersebut dirinya menyampaikan bahwa Inspektorat butuh ketelitian dan pembuktian keaslian SK.

“Kami dari Inspektorat harus melihat SK kelompok tani dengan mata kepala, butuh ketelitian dan pembuktian SK tersebut, yang kita lihat kelompok tani yang terbentuk di Desa Fatubaa yang dibacakan tadi pembentukannya di tahun 2014, sehingga kami memberi saran dan masukan serta penegasan kepada Penjabat Kepala Desa dan masyarakat agar kelompok tani yang anggotanya banyak perlu dimekarkan dan berharap agar penjabat kepala desa jangan membuat kubu diantara masyarakat,” tegasnya.

Dikatakannya sesuai rasio pemanfaatan alat pertanian sawab irigasi dan sawah tadah hujan berbeda. Oleh karena itu diharapkan agar kelompok tani yang anggotanya banyak perlu dimekarkan sehingga penggunaan alat pertanian merata.

“Kami juga menegaskan kepada Penjabat kepala desa, datang ke desa jangan membentuk kubu-kubu ditengah masyarakat karena dirinya ditempatkan di desa tidak melalui pemilihan maka tidak punya hak untuk menciptakan kubu-kubu di tengah masyarakat. Karena menjadi penjabat kepala desa itu dipercayakan oleh Bupati untuk menjadi fasilitator yang baik di tingkat desa hingga pemilihan kepala desa definitif”, tegasnya.

BACA JUGA  Bupati Sitaro Bersama Anggota DPRD Sulut Tinjau Lokasi Penemuan Buaya

Dalam kesempatan itu, Julio Soares Pires salah satu tokoh pemuda Resa Fatubaa mengungkapkan pihaknya masih keberatan karena ada perbedaan nama kelompok dan anggotanya tidak sesuai dengan yang dibacakan di kantor Desa saat klarifikasi.

“Untuk klarifikasi hari ini kami masih keberatan karena data nama kelompok yang dibacakan sudah beda dengan yang dibacakan saat klarifikasi di kantor Desa. Tadi pembacaan nama-nama kelompok sudah tidak sesuai dengan nama yang dibacakan di kantor Desa, kemudian ketua BPD yang namanya dibacakan dalam penerimaan bantuan waktu klarifikasi di kantor Desa sampai klarifikasi di Inspektorat namanya tidak ada lagi,’ ujarnya.

Sedangkan penerimaan traktor waktu itu untuk sementara ini ada di tangan ketua BPD Desa Fatubaa. “Oleh karena itu kami akan mengambil langkah hukum atas manipulasi data nama-nama kelompok penerima bantuan karena menurut kami ada permainan dalam Desa Fatubaa,” kata Pires.

Hadir dalam klasifikasi ini, Penjabat Kepala Desa Fatubaa, Sekretaris Desa Fatubaa, masyarakat pengadu dan tokoh pemuda Desa Fatubaa. (Hengki)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *