IMG-20240505-WA0006

Langgar Aturan RSPO, PKS PTPN IV Perkebunan Ajamu Diduga Dumping Limbah

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) pada industri kelapa sawit dalam memproduksi minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO) dan minyak inti sawit/Palm Kernel Oil (PKO) menghasilkan tiga macam limbah, terdiri dari limbah padat, cair, dan gas. 

IMG-20240227-124711

Limbah ini harus dikelola dengan baik agar tidak merusak dan mengganggu lingkungan.

Namun di PTPN IV Perkebunan Ajamu, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Limbah Cair Kelapa Sawit (LCKS) yang membahayakan terhadap lingkungan tersebut justru diduga dibiarkan berserakan di parit BAN 9 Afd I Lahan PTPN IV Perkebunan Ajamu.

Hal ini tampak pada Sabtu, (1/4/2023).

LCKS itu dihasilkan dari sisa proses industri pengolahan sawit berbentuk cair yang disebut Palm Oil Mills Effluent (POME).

Oleh karena itu, demi menjaga berkelanjutan lingkungan, diperlukan suatu aturan agar efek negatif dari kelapa sawit terhadap ekosistem sekitar bisa diminimalisasi. Dalam hal ini, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berperan untuk menormalisasi pembentukan sistem berkelanjutan (Suntainabiliy).

Soal lingkungan diatur dalam UU No 32 tahun 2009. Dijelaskan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

TONTON VIDEONYA:

PP 22/2021 juga mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan.

Pada Kebun Ajamu, hal tersebut terjadi diduga karena pihak perusahaan, dengan sengaja melakukan ‘dumping’ (pembuangan) limbah. Sehingga efek terjadinya tumpukan limbah tersebut, mengakibatkan tercemarnya lingkungan.

Manager PKS PTPN IV Perkebunan Ajamu, E Sianturi yang dikonfirmasi melalui seluler mengakui memang banyak media yang menanyakan hal itu. “Ya kita layani dengan baik”, katanya.

Sementara Plt Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Ir Syafrin yang baru beberapa bulan menjabat, dikonfirmasi via selulernya, sampai berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. (Tim)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *