2 Gudang Pengoplos BBM Beromset Miliaran Rupiah Digrebek Polda Sumsel

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggerebek dua gudang yang disinyalir menjadi tempat pengoplosan BBM ilegal dengan omset miliaran rupiah.

IMG-20240227-124711

Dua gudang yang digerebek berada di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumsel, yangdiduga sudah lama beroperasi.

Pengrebekan dua gudang tersebut dipimpin Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto pada Kamis malam (30/03/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat press rilis, Kombes Agung Marlianto didampingi kasubdit lV tipiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty mengatakan, dua gudang yang diduga tempat pengoplosan BBM ilegal dengan BBM industri luasnya mencapai satu hektar.

BACA JUGA  Tak Terima Ditegur, Empat Pengamen Keroyok Karyawan Minimarket

“Kedua gudang tersebut diduga sudah lama beroperasi, dan dari penggerebekan semalam kita berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya.

“Kelimanya berinisial AR, FR pengurus gudang, JU, RE, Zl ketiganya sopir ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik subdit lV tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Agung.

“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 295 ton BBM ilegal, 31 kendaraan jenis truk modifikasi untuk mengangkut BBM, beberapa mesin pompa, puluhan tekmon, 1.000 lebih tepung bleaching, 100 lebih derigen, 10 derijen lebih asam sulfat, 7 STNK dan 2 buku tabungan berisi miliran rupiah,” ujarnya.

BACA JUGA  Advokat Gadungan Gelapkan Puluhan Mobil Taksi Online

Menurutnya BBM yang dioplos berasal dari Sungai Rengit Sekayu Muba, hasil tambang ilegal driling, kemudian dioplos oleh pelaku dengan menggunakan berbagai bahan.

“Lokasi aktivitas pengoplosan sudah berlangsung lama, kedua lokasi luasnya sekitar 500 dan 1.000 persegi, dan kasus ini akan kita kembangkan, termasuk para pembeli atau perusahaan, serta keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BACA JUGA  Grebek Kampung Narkoba, Polsek Sunggal Tangkap 5 Orang dan Amankan Mesin Judi

“Kelima tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas atau pasal 480 khu pidana,” tutup Kombes Agung Marlianto. (suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *