Pekanbaru, TRIBRATA TV
Empat pengamen jalanan ditangkap team Opsnal Polsek Tampan karena mengeroyok karyawan minimarket di Jalan HR Subrantas Kelurahab Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, Kamis (19/01/2023)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama mengatakan korban, Rahmat Rizky Julianda (24) dikeroyok oleh empat orang pengamen pada Rabu (18/1/2023).
Jalan T. Tambusai Gg Kemuning No Desa Kualu Kec Tambang Kab Kampar melaporkan tentang kasus perkara melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang (pengeroyokan) yang di lakukan oleh pelaku empat pengamen jalanan di tkp pada hari Rabu (18/01) sekira pukul 05.00 wib.
Atas laporan itu, Kapolsek Tampan memerintahkan Kanit Reserse Akp Aspika bersama team Opsnal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan serta ungkap terhadap para pelaku
“Dalam hitungan jam, keempat pelaku dapat kita tangkap ditempat yang berbeda serta barang bukti,” ujarnya.
Aksi keempat pelaku yang terekam CCTV ini sempat viral di medsos, terlihat jelas para pelaku membawa celurit ukuran 70 cm, pisau stanless dan gitar okulele warna hitam.
“Jelas terekam CCTV pelaku juga melempar tong sampah, batu dan kayu terhadap korban,” terang Kapolsek
Atas kejadian tersebut korban mengalami telapak tangan korban mengalami luka robek jari telunjuk, dan ibu jari tangan kiri serta punggung dan bengkak memar dibagian kepala akibat pukulan para pelaku. Korban saat ini masih dirawat RS Awal Bross Panam Pekanbaru
Di depan awak media Kapolsek Tampan didampingi Kanit Reserse Akp Aspikar SH dan Kasi Humas Ipda Syfriwandi, menjelaskan kejadian berawal ketika korban menegur MT dan RP sedang tidur di teras minimarket yang baru saja dibersihkan.
MT (20) dan RP (17) tidak terima ditegur dan memanggil temannya sesama anak jalanan (pengamen), RA (17) dan DK (16).
“Mereka kemudian mengeroyok korban,” kata Kapolsek.
Saat pelaku RA menyerang dengan celurit korban menahan dan memegang celurit sehingga terjadi pergulatan dan saat itu tersangka lain turut memukuli korban dengan menggunakan kayu dan memukuli dengan tangan dan melempar dengan gitar okulele dan melempar batu, kayu serta tong sampah.
Keempatnya akan disangkakan Pasal 170 (1) KUHPidana dan pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951. (situmorang)