Nota Pengantar LKPj 2021 Bupati Humbahas, Covid-19 Pengaruhi Sistim Pembiayaan Belanja

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2021 dalam rapat Paripurna DPRD, Kamis (31/3/2022).

IMG-20240227-124711

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, Wakil Ketua, Marolop Manik dan Labuan Lumbntoruan bersama 19 anggota, Wakil Bupati, Oloan Nababan, Sekretaris Dewan Makden Sihombing juga turut dihadiri Forkopimda, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

LKPJ yang disampaikan, merupakan progres laporan atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja pemerintah daerah tahun anggaran 2021 lalu.

Dalam sambutannya Bupati Dosmar menyampaikan, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan LKPJ kepada DPRD berdasarkan amanah pasal 71 Undang Undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah bahwa LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemkab Humbahas tahun 2021 yang formatnya berdasarkan format PP Nomor 3 Tahun 2007.

BACA JUGA  Terkait Listrik di Bukit Kijang, Pemkab Asahan Terkesan "Ngemis" Ke PT Lonsum

Secara umum, Dosmar menyampaikan adanya pandemi Covid-19 merubah semua program yang telah dirancang serta mempengaruhi sistim pembiayaan melalui instruksi Presiden tentang recofussing kegiatan serta reloksi anggaran.

“Periode 2021 merupakan tahun yang penuh dengan tantangan berat akibat pandemi Covid 19, sehingga anggaran yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk merealisasikan program harus direfocusing untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Secara substantif melalui LKPJ Bupati Humbahas tahun 2021 ini menyampaikan pelaksanaan program, kegiatan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

BACA JUGA  MUI Kota Tebing Tinggi Dikukuhkan

Meliputi penyelenggaraan 6 Urusan Wajib Pelayanan Dasar, 17 Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar, 5 Urusan Pilihan serta 8 Urusan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.

Dosmar juga menyebutkan selama tahun 2021 Kabupaten Humbahas mendapatkan 5 prestasi dan penghargaan dari berbagai bidang terhadap jalannya roda pemerintahan.

“Beberapa prestasi diantaranya, telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut, Predikat ‘sangat tinggi’ hasil penilian Kementrian Dlam Negeri, Sistim Akuntabilitas predikat ‘BB’. Kemudian untuk tingkat inovasi Humbang Hasundutan Peringkat 85 dari 416 Kabupaten se Indonesia dengan skor 51,09 secara berturut turut serta Kabupaten Humbahas berada diposisi 4 dari 33 kabupaten/Kota se – Sumatera Utara dan posisi 36 dari 416 kbupaten se – Indonesia yang dinilai Ombudsman RI atas tingkat kepatuhan yang tinggi,”terangnya.

BACA JUGA  Jalan Rusak Timbulkan Kemacetan, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Koordinasi dengan BBPJN Sumut

Dosmar juga meningformasikan Pemkab Humbahas terus mengalami kemajuan berkat partisipasi serta kolaborasi semua pihak secara khusus dukungan dari DPRD setempat.

Bahkan baruzbaru ini katanya, Pemkab Humbahas terbaik satu dalam penilaian pencapaian pembangunan infastruktur pelayanan dasar di Provinsi Sumatera Utara tahun 2021.

Sebelumnya Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol menyampaikan pelaksanaan paripurna itu berdasarkan rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD bersama tim anggaran dari eksekutif. (tbh mora)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *