IMG-20240409-WA0045

Terkait Listrik di Bukit Kijang, Pemkab Asahan Terkesan “Ngemis” Ke PT Lonsum

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV
Terkait belum teralirinya listrik di Dusun III Bukit Kijang Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning, terkuak fakta bila sebenarnya kejadian tersebut sebagai bentuk kelemahan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Mirisnya lagi, Pemkab Asahan terkesan “ngemis” ke pihak PT. PP Lonsum Indonesia Tbk, tak lain pihak yang selama ini dituding sebagai pihak yang tersalahkan oleh warga.

IMG-20240227-124711

Fakta ini terungkap saat Kepala Desa Gunung Melayu, Syaiful Amri menunjukkan salinan surat dari Pemkab Asahan kepada PT. PP Lonsum Indonesia TBK bernomor : 050/2746 Perihal : Dukungan Pembangunan Jaringan Listrik PLN di Kabupaten Asahan, tertanggal 31 Juli 2019.

“Ini dia surat dari Pemkab Asahan bang. Berbagai upaya sudah kami usahakan, bahkan Kades Kades sebelum saya sudah pernah mencoba cari jalan keluar. Hampir 50 tahun lah kami kayak gini. Selama ini cuma mengandalkan mesin genset. Itupun dari sore sampe jam 10 malam dihidupkan,” ucap Syaiful Amri pada wartawan.

Dalam surat tersebut, sebagai balasan surat yang dilayangkan pihak PT. PP Lonsum Indonesia Tbk, Pemkab Asahan mengaku belum dapat mengalokasikan biaya ganti rugi pembebasan tanaman Kelapa Sawit pada HGU PT. PP Lonsum Indonesia Tbk untuk pembangunan jaringan listrik PLN di Dusun III Bukit Kijang Desa Gunung Melayu Kecamatan Rahuning, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan APBD Asahan.

Bahkan untuk merealisasikan listrik di Desa Bukit Kijang, masih seperti isi salinan surat di atas, Pemkab Asahan berharap ganti rugi tanaman Kelapa Sawit tersebut dapat menjadi Program CSR PT. PP Lonsum Indonesia Tbk bagi masyarakat sekitar.

Untuk diketahui bersama, sebelumnya,PT. PP Lonsum Indonesia Tbk telah melayangkan Surat ke DPRD Asahan, bernomor : CS-61/LSIP /V/2019 tertanggal 23 Mei 2019.

Dalam surat tersebut, pihak PT. PP Lonsum Indonesia Tbk setuju sebagian tanaman sawit dirubuhkan untuk pembangunan jaringan listrik, dengan perjanjian, Pemkab Asahan bersedia memberikan biaya kompensasi senilai Rp 611.861. 140,-.

Dalam surat yang ditandatangani langsung Presiden Direktur PT. PP Lonsum Indonesia Tbk, Benny Tjoeng tersebut, pihak PT. PP Lonsum Indonesia Tbk beralasan, nilai kompensasi tersebut dihitung dengan pertimbangan antara lain, umur produktif tanaman, data produktifitas/pokok tahun 2018, harga TBS Kelapa Sawit dari Disbun Sumatera Utara.

Terpisah, pada wartawan, Pemkab Asahan melalui Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar M.Si membenarkan terkait surat tersebut.

“Benar. Kan mereka sebuah perusahaan yang ada dana CSR nya untuk warga sekitar. Ya seharusnya dana itu dipergunakan, bukan minta ke kita,” ucap Rahmat Hidayat dari seberang telepon, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 14.35 WIB. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *