Medan, TRIBRATA TV
Seorang pemuda diketahui warga Jalan Besar Delitua, Gang Tanjung Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengantongi sabu.
Penangkapan THS (23), setelah petugas Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat kalau Gang Cempaka, Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua, kerap terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Martua Manik langsung meluncur ke lokasi.
Petugas terlebih dulu mengintai Tak lama terlihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga petugas memeriksanya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Selanjutnya petugas pun memboyong tersangka ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Martua Manik, Selasa (30/3/2021) membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba.
“Tersangka kita amankan atas informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan para pengguna narkoba. Kita sangat berharap adanya kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Jadi setiap ada laporan dari masyarakat kita langsung meresponnya,” katanya.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang haram itu didapatnya dari seseorang yang kerap disapa Abang.
“Si Abang saat ini masih kita kejar. Tempat ia biasa mangkal sudah tidak ada lagi diduga sudah kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara kepada tersangka kita sangkakan Pasal 114 (1) subs psl 112 (1) UU No 35 tahun 2009,” ujar Kanit. (dul)