Usai “Belanja” Diciduk Tekab Polsek Deli Tua

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Seorang pemuda diketahui warga Jalan Besar Delitua, Gang Tanjung Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengantongi sabu.

IMG-20240227-124711

Penangkapan THS (23), setelah petugas Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat kalau Gang Cempaka, Desa Kedai Durian Kecamatan Delitua, kerap terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Martua Manik langsung meluncur ke lokasi.

BACA JUGA  Dalam Sepekan Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Sabu 7 Kg

Petugas terlebih dulu mengintai Tak lama terlihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga petugas memeriksanya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu. Selanjutnya petugas pun memboyong tersangka ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Iptu Martua Manik, Selasa (30/3/2021) membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba.

BACA JUGA  "Gayor" di Gubuk, 2 Begundal Digulung Polisi

“Tersangka kita amankan atas informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan para pengguna narkoba. Kita sangat berharap adanya kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Jadi setiap ada laporan dari masyarakat kita langsung meresponnya,” katanya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan barang haram itu didapatnya dari seseorang yang kerap disapa Abang.

BACA JUGA  Nekad Cabuli Kemenakan Sendiri, Pelaku Nyaris Dihajar Massa

“Si Abang saat ini masih kita kejar. Tempat ia biasa mangkal sudah tidak ada lagi diduga sudah kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara kepada tersangka kita sangkakan Pasal 114 (1) subs psl 112 (1) UU No 35 tahun 2009,” ujar Kanit. (dul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *