Padangsidimpuan, TRIBRATA TV
Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap MH (27), di rumahnya, Senin (30/3/2020) dinihari. MH merupakan pelaku pencurian handphone dan uang di Jalan Imam Bonjol, Padangmatinggi, pada 22 Maret lalu.
Penangkapan ini berdasarkan laporan korbannya, Cintia Lumbantobing (24) warga Jalan Ketapang, Sibolga Utara Kota Sibolga dengan laporan polisi: LP/107/III/2020/SU/PSP Tanggal 28 Maret 2020.
Dalam laporannya, Cintia mengatakan peristiwa itu terjadi saat ia mengunjungi rumah pelaku di Jalan Imam Bonjol Padangsidimpuan. Namun tiba-tiba pelaku mengambil handphone dan dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp700.000.
Karena tidak juga dikembalikan, akhirnya korban melaporkan pencurian itu ke polisi.
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan HP merk vivo A71 dan sebuah dompet kecil warna ping milik korban.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim, AKP Bambang H Tarigan membenarkan penangkapan itu. Menurutnya tersangka saat ini diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (H.Pakpahan)