Barito Utara, TRIBRATA TV
Kejari Barito Utara telah melimpah perkara enam anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan yang diadukan Suwandi, General Manager PT Multi Persada Gatramegah (MPG) ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Sebelumnya pihak kejaksaan menerima berkas perkara itu dari pihak polisi pada Jumat (26/3/2022). Saat itu, seluruh komponen Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara mendesak penangguhan penahanan.
Namun Kejaksaan Barito Utara tidak bisa memenuhi hal tersebut, tetapi menjamin berkas perkara Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon segera dilimpahkan ke PN dalam waktu tiga hari.
“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan pihak kejaksaan, karena konsekuen dengan janjinya. PN Muara Teweh juga bertindak cepat dengan segera menetapkan nomor perkara dan komposisi majelis hakim, begitu berkas dilimpahkan hari ini, ” kata Ketua DAD Barito Utara, Jonio Suharto, Selasa (29/3/2022) sore.
Sementara Sekretaris DAD sekaligus Komandan Brigade Batamad Barito Utara, Hertin Kilat mengaku sangat prihatin sekaligus sedih atas peristiwa yang dialami anggota DAD yang harus mendekam di tahanan.
“Tidak ada pilihan lain. Kami akan berjuang melalui segala upaya agar keenamnya menjalani tahanan luar pada Kamis nanti. Semoga majelis hakim arif dan bijaksana mempertimbangkan permohonan kami, sambil melihat situasi dan kondisi psikologis masyarakat, ” sebut Hertin.
Penasehat Hukum enam anggota Batamad, Jubendri Lusfernando,SH,MH menegaskan, ia telah mempersiapkan semua dokumen terkait persidangan dan permohonan penangguhan penahanan.
“Besok semua dokumen diserahkan. Kita berdoa semoga majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan, ” ujar Juben pada Selasa (29/3/2022).
Selain ormas Dayak dan para tokoh, dalam daftar penjamin penangguhan penahanan enam anggota Batamad juga tertera nama Bupati Barito Utara Nadalsyah.
Bahkan para tokoh teras DAD dan Batamad Barito Utara hadir di PN Muara Teweh pada Selasa sore. Mereka adalah Jonio Suharto, Hertin Kilat, Fatimah Bagan, Muchtar, Lelo Bayono, dan Dewan Pakar DAD Dr Sofwad.
“Dukungan terus mengalir dari DAD dan Batamad se-Kalteng,” sebut Hertin.
Humas PN Muara Teweh Ricky Rahman, membenarkan, PN telah menerima pelimpahan perkara enam anggota Batamad. Sidang perdana direncanakan digelar pada Kamis (31/3/2022) besok.
“Siang tadi, permohonan penangguhan penahanan sudah dimasukkan ke PN, tapi ditarik lagi, karena ada berkas yang mesti dilengkapi. Majelis hakim akan, dipimpin Teguh Indrasto dan nomor perkara sudah dikeluarkan,” katanya. (sumber: itulah.com)