Aniaya Teman Sekampung, Warga Parjalihotan Ditangap

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Polsek Pinang Sori Resor Tapanuli Tengah Sumatera Utara menangkap pelaku penganiayaan berinisial FZM (44) warga Dusun VI Sipining Pining Desa Parjalihotan Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas AKP. H.Gurning menjelaskan Unit Reskrim Polsek Pinang Sori menangkap pelaku penganiayaan terhadap SL, 4 jam setelah peristiwa penganiayaan terjadi.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Antar Kabupaten

Penganiayaan itu diketahui Polisi setelah istri korban melapor ke Polsek Pinang Sori pada hari itu juga yang langsung ditindaklanjuti.

“SL lagi mendapat perawatan dari petugas medis di Puskesmas Pinang Sori dengan luka serius di kepala,” terangnya.

Mendapat informasi tersebut,Kapolsek Pinang Sori AKP Kando Hutagalung bersama Kanit Reskrim Bripka Mangarahon Hutasoit langsung mengarahkan anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.

BACA JUGA  Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8 Miliar

Petugas mendapat informasi tersangka bersembunyi dalam kamar rumahnya.

Penganiayaan ini bermula di salah satu warung ketika tersangka dan korban bertengkar. Tersangka kemudian mengambil kayu panjang dan memukulkan dua kali ke kepala korban.

Saat kejadian istri korban sempat melerai keduanya namun tersangka meninju dada istri korban. Sementara korban mengalami luka di kepala bagian atas.

BACA JUGA  Aniaya Maling Sawit Hingga Tewas, 5 Satpam Kebun Ditangkap

Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pinang Sori untuk proses hukum selanjutnya. (nas)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *