IMG-20240501-WA0019

Di Tanjungpinang, Trotoar Jalan Dirubah Jadi Taman

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Warga Kota Tanjungpinang menyoroti perubahan fungsi trotoar di Jalan Diponegoro yang menjadi taman bunga permanen.

IMG-20240227-124711

Perubahan fungsi ini menyebabkan para pejalan kaki terpaksa menggunakan badan jalan saat melintas karena trotoar yang semestinya untuk mereka laluu menjadi taman bunga permanen.

”Padahal, risikonya cukup tinggi kalau berjalan di bahu jalan. Bisa disenggol oleh mobil atau motor,” kata Hamid kepada media ini, Sabtu (26/3/2022)

Menurutnya demi keselamatan pejalan kaki, Pemko Tanjungpinang melalui dinas terkait perlu segera mencari solusi. “Taman bunga permanen tersebut dibongkar saja karena merugikan pejalan kaki,” katanya.

“Siapa yang akan bertanggungjawab? bila masyarakat tersenggol kendaraan yang melintas nantinya,” tegas Hamid.

Diketahui, fungsi trotoar merupakan hak pejalan kaki sesuai Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Artinya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan pribadi untuk instansi lainnya.

Ada 2 sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, yakni ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000 (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ). (HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *