IMG-20240501-WA0019

Jadi Bandar Sabu, Pasutri ini Digrebek, Suami Berhasil Lolos

IMG-20240409-WA0076

Kampar, TRIBRATA TV

Sepasang suami istri diduga bandar narkoba digrebek di rumahnya. Namun sang suami berhasil kabur meninggalkan istrinya dengan barang bukti sabu seberat 4,7,90 gram dan uang tunai Rp147 juta.

IMG-20240227-124711

Penangkapan ini dilakukan Polsek Tambang Polres Kampar, Riau, Jumat (25/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Pulau Birandang RT. 001 RW. 001 Desa Pulau Birandang Kec Kampa Kabupatem Kampar.

Penangkapan ini dipimpin Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermoliza bersama anggotanya.

Pelaku adalah RR (24) istri dari AC (34) yang saat ini DPO. Mereka warga Desa Birandang, Kecamatan Kampa. Saat dilakukan penangkapan, AC berhasil kabur dan saat ini dalam pengejaran oleh polisi.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yang disimpan di kandang anjing, dalam kamar tidur dan dalam kamar belakang rumahnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan 2 plastik bening ukuran sedang berisi sabu, 28 plastik bening ukuran sedang berisi sabu, ponsel, tmbangan digital, alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, sepeda motor dan uang tunai Rp147 juta dalam berbagai pecahan.

“Pelaku masih dalam proses lanjut, sedangkan suami pelaku AC dalam pengejaran kita, “jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes.

Pelaku RR dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Uang Rp147 juta dan barang bukti diakui pelaku milik suaminya dari hasil dari jual narkoba. Ia juga mengetahui aktifitas suaminya yang menyalahgunakan narkoba,” tandas Kapolsek. (herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *